Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
SUKANDAR | 14 Januari 2021 | 536 Kali dibuka
Artikel
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
SUKANDAR
14 Januari 2021
536 Kali dibuka
Badan Permusyawaratan Desa
No.
Nama
Jabatan
Alamat
1
TOHA NUR FAIS
Ketua
PANDANSARI Dusun II RT 007 / RW 003
2
SAJIRUN
Wakil Ketua
PANDANSARI Dusun IV RT 013 / RW 005
3
MILYATI
Anggota
PANDANSARI Dusun III RT 011 / RW 004
4
ROKHMAT
Sekretaris
PANDANSARI Dusun IV RT 012 / RW 005
5
SUPARNO
Anggota
PANDANSARI Dusun V RT 017 / RW 007
6
SISWONO
Anggota
PANDANSARI Dusun I RT 003 / RW 002
7
SUPARNO
Anggota
PANDANSARI Dusun I RT 003 / RW 002
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD. Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
Menggali aspirasi masyarakat;
Menampung aspirasi masyarakat;
Mengelola aspirasi masyarakat;
Menyalurkan aspirasi masyarakat;
Menyelenggarakan musyawarah BPD;
Menyelenggarakan musyawarah Desa;
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar