Desa Pandansari

Kec. Kejobong
Kab. Purbalingga - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

Artikel

DESA PANDANSARI MASUK KATEGORI DESA KEMISKINAN EKSTREM TAHUN 2021

SUKANDAR

21 Desember 2021

29 Kali dibuka

PANDANSARI- Rabu, 29 November 2021 Bertempat di Tien Catering Jl. Ketuhu No. 48, Wirasana Kec. Purbalingga, Pemerintah Desa Pandansari mengikuti kegiatan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi SIKSDJ-V2 untuk melakukan Verivikasai dan Validasi data Kemiskinan ekstrem. Desa Pandansari masuk dalam kategori Desa dengan kemiskinan ekstrem dengan 4 desa lainnya di kecamatan kejobong yaitu : Kejobong, Langgar, Pangempon dan Krenceng. Desa pandansari sendiri memiliki 35 data yang harus di verval menggunakan aplikasi SIKSDJ-V2.

Indikasi Warga desa yang masuk kategori kemiskinan ekstrem, ialah warga yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 12.000 per kapita per hari. Hal ini merujuk pada pengukuran global oleh bank dunia ialah penghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) US$ 1,99/kapita/hari atau bila dirupiahkan Rp 12.000/kapita/hari, yang nilainya setara penghasilan di bawah 80% garis kemiskinan perdesaan dimasing-masing kabupaten/kota di Indonesia. Bila merujuk pada apa yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar beberapa hari yang lalu.

Dikatakan, bahwa warga miskin ekstrem terbagi menjadi dua kategori:

Satu, warga miskin yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan.

Warga miskin ekstrem ini memiliki ciri, seperti: lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.

Selanjutnya, untuk kategori kedua adalah warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup.

Cirinya, seperti: usianya berkisar 15-64 tahun/produktif, tidak memiliki penyakit menahun, dan bukan golongan difabel.

Selain itu, Abdul juga menyusun upaya-upaya pengangan kemiskinan ekstrem, seperti menyusun strategi penanganan, aksi penanganan, tahapan penanganan, lokasi pengangan, dan milestone memupus warga miskin ekstrem.

Strategi Penanganan Warga Miskin Ekstrem

  1. Memupus kemiskinan ekstrem menjadi 0% dilakukan pada level desa berbasis data mikro (bottom up),
  2. Subyek penanganan warga merujuk Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka tindakannya melalui pendekatan sensus, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind),
  3. Penuntasan kemiskinan ekstrem pada level desa dilaksanakan dengan cara sekali-selesai dalam batas waktu yang ditentukan, dan
  4. Tindak lanjut penanganan dapat diusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan pada kantong kemiskinan ekstrem.

Tahapan Penanganan Warga Miskin Ekstrem

Kementerian Desa PDTT

1. Pemetaan Awal

  • Mengecek hasil pendataan SDGs Desa

2. Peta Warga Miskin Ekstrem Per Kabupaten

  • Jumlah menurut lokasi kecamatan, desa, RW/RT

3. Penyusunan Rencana Anggaran dan PIC

  • Sesuai jenis kegiatan yang dibutuhkan, wewenang pembangunan/pemberdayaan, lokasi

Desa, Pemerintah Daerah, Bersama Kementerian/Lembaga

4. Konsolidasi Data Dan Lapangan

  • Mengecek satu nama satu alamat, titik pembangunan setiap kegiatan

5. Rencana Aksi

  • Kegiatan, rencana kerja, milestone pemenuhan, anggaran, PIC

Desa, Pemerintah Daerah, Bersama Kementerian/Lembaga, dan Mitra Pembangunan

6. Implementasi

  • Pembangunan bedah rumah, air minum, jamban, dan infrastruktur lainnya.
  • Implementasi kegiatan berkelanjutan melalui Posyandu Kesejahteraan, meliputi asupan kalori harian, cek kesehatan, menciptakan lingkungan sosial yang menenteramkan.
  • Monitoring dan evaluasi.

Desa, Pemerintah Daerah, Kemendesa PDTT, Bersama Setwapres

7. Monitoring Berkelanjutan

Memastikan tidak lagi ada warga miskin di desa yang sudah dinyatakan sebagai “Desa Tanpa Kemiskinan Ekstrem”

Milestone Memupus Warga Miskin Ekstrem

  1. Fase pertama pada tahun 2021/2022 untuk merampungkan penanganan warga miskin ekstrem di 35 kabupaten/kota dan 8.264 desa.
  2. Fase kedua pada tahun 2022 merampungkan penanganan warga miskin ekstrem di 138 kabupaten/kota dan 29.632 desa.
  3. Fase ketiga pada tahun 2023 untuk merampungkan penanganan warga miskin ekstrem di 261 kabupaten/kota dan 37.523 desa.
  4. Fase keempat menuntaskan desa belum 0 kemiskinan ekstrem dan monitoring.

Aksi Penanganan Warga Miskin Ekstrem

Pengurangan Pengeluaran

  • Gerakan Asupan Kalori Harian untuk warga miskin ekstrem kategori 1
  • Bedah rumah
  • Subsidi listrik
  • Cek kesehatan oleh Posyandu
  • BPJS Kesehatan
  • Beasiswa

Peningkatan Pendapatan

  • BST, Kartu Pra Kerja, BLT Dana Desa, dll
  • Pekerja di Bumdes
  • Program-program
  • pemberdayaan: padat karya, pelatihan UMKM, dll

Pembangunan Kewilayahan

  • Sanitasi permukiman keluarga miskin dan miskin ekstrim
  • Sarana prasarana transportasi permukiman keluarga miskin dan miskin ekstrim

Pendamping Desa

  • Fokus RKPDes dan APBDes untuk penanganan warga miskin dan miskin ekstrim
  • Pendampingan kepada keluarga miskin ekstrim

Kelembagaan

  • Penguatan posyandu kesejahteraan untuk warga miskin ekstrem

Lokasi Penanganan Warga Miskin Ekstrem

Rapat Terbatas mengenai Reformasi Sistem Perlindungan Sosial (Selasa, 5 Januari 2021), sesuai arahan Presiden extreme poverty (kemiskinan ekstrem) sampai 2024 diharapkan bisa jadi 0%.

Rapat Pleno Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dipimpin Wakil Presiden sebagai Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). (Rabu, 25 Agustus 2021), sesuai arahan Presiden agar penanganan kemiskinan ekstrem dimulai dari 7 provinsi, di 35 kabupaten/kota yang mewakili 20% jumlah penduduk miskin ekstrem secara nasional.

Jawa Barat

  1. Cianjur
  2. Bandung
  3. Kuningan
  4. Indramayu
  5. Karawang

Jawa Tengah

  1. Banyumas
  2. Banjarnegara
  3. Kebumen
  4. Pemalang
  5. Brebes

NTT

  1. Sumba Timur
  2. Timor Tengah Selatan
  3. Rote Ndao
  4. Sumba Tengah
  5. Manggarai Timur

Maluku

  1. Maluku Tenggara Barat
  2. Maluku Tenggara
  3. Seram Bagian Timur
  4. Maluku Barat

Papua

  1. Mamberamo Tengah
  2. Jayawijaya
  3. Puncak Jaya
  4. Lanny Jaya
  5. Deiyai

Papua Barat

  1. Teluk Wondama
  2. Teluk Bintuni
  3. Tambrauw
  4. Maybrat
  5. Manokwari Selatan

Sistem Informasi Kemiskinan Ekstrem

Untuk support implementasi aksi penanganan warga miskin ekstrem, serta monitoring keberlanjutan hasil capaian nol persen kemiskinan ekstrem, telah disiapkan aplikasi yang terhubung dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RIDI

Sekretaris Desa

SUKANDAR

DEMI SUMARTI

Kasi Pemerintahan

HADIRIN

Kasi Pelayanan

UNTUNG WAHYONO

Kasi Kesejahteraan

RADI

Kaur Tata Usaha dan Umun

ENI SUPRAPTI

Kaur Perencanaan

SONO

Kepala Dusun I

LAELA PRATIWI

Kepala Dusun II

NANA ARISKA

Kepala Dusun III

PRAYITNO

Kepala Dusun IV

SARNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pandansari

Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.476.369.000,00Rp 588.902.626,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.145.755.994,00Rp 111.056.076,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -330.613.006,00Rp 24.386.994,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.002.443.000,00Rp 479.228.640,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.295.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 719.731.000,00Rp 109.670.993,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 500.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 0,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.650.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 250.000,00Rp 2.993,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 792.886.284,00Rp 109.461.076,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 972.975.510,00Rp 1.595.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 291.695.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 21.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 67.199.200,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.4115482
Longitude:109.4830406

Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa