Desa Pandansari

Kec. Kejobong
Kab. Purbalingga - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

Artikel

Musyawarah Pembentukan Panlak Bangub & Musyawarah Ruat Bumi

SUKANDAR

07 Juni 2022

33 Kali dibuka

PANDANSARI – Jum’at, 27 Mei 2022 Pemdes Pandansari mengadakan musyawarah pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Bantuan Gubernur Tahun 2022. Kegiatan tersebut di mulai pukul 20.00 WIB dan di hadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD, RT/RW, TP PKK, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Bantuan Gubernur Tahun 2022 tersebut memiliki nominal senilai Rp. 50.000.000 yang rencananya akan di realisasikan berupa pembangunan rabat sepanjang 243 meter dengan lebar 2 meter yang titik lokasinya berada di RT 15 RW 05 Dusun IV Desa Pandansari.

Tugas Dan Fungsi Tim Pengelola Kegiatan

Dalam kegiatan pembangunan di desa peran TPK ( Tim Pengelola Kegiatan) sangat penting. Tugas TPK di Desa, Sesuai Peraturan Pengadaan Barang Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas TPK adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Swakelola;
  2. Menyusun dokumen Lelang;
  3. Mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
  4. Memilih dan menetapkan Penyedia;
  5. Memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
  6. Mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
    TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.
    susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:

ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)

sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.

1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

Bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Kepala Dusun, LKD yang membidangin, Unsur masyarakat desa dibentuk melalui musyawarah desa (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan mempunyai 3 tugas dalam menjalankan TPK /TPBJ

  1. Tim Perencana
  2. Tim Pelaksana; dan
  3. Tim Pengawas

Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim

Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.

  1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TPK/TPBJ sebagai tim PERENCANA

a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:

1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;

2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;

Tim Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.

3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,

Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga ahli berupa konsultan atau orang yang dianggap ahli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.

Dalam kesempatan tersebut Pemdes Pandansari juga membentuk Panitia Ruat Bumi serta teknis kegiatan yang pelaksanaannya sudah di bahas pada musyawarah sebelumnya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RIDI

Sekretaris Desa

SUKANDAR

DEMI SUMARTI

Kasi Pemerintahan

HADIRIN

Kasi Pelayanan

UNTUNG WAHYONO

Kasi Kesejahteraan

RADI

Kaur Tata Usaha dan Umun

ENI SUPRAPTI

Kaur Perencanaan

SONO

Kepala Dusun I

LAELA PRATIWI

Kepala Dusun II

NANA ARISKA

Kepala Dusun III

PRAYITNO

Kepala Dusun IV

SARNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pandansari

Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.476.369.000,00Rp 588.902.626,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.145.755.994,00Rp 111.056.076,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -330.613.006,00Rp 24.386.994,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.002.443.000,00Rp 479.228.640,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.295.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 719.731.000,00Rp 109.670.993,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 500.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 0,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.650.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 250.000,00Rp 2.993,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 792.886.284,00Rp 109.461.076,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 972.975.510,00Rp 1.595.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 291.695.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 21.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 67.199.200,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.4115482
Longitude:109.4830406

Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa