Sosialisasi tranformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDesma) dan Doa Bersama Penutupan Kegiatan Ruwat Bumi Desa Pandansari
PANDANSARI- Rabu, 10 Agustus 2022 Dalam rangka persiapan tranformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDesma), Tim dari Bumdes Bersama Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga melaksanakan sosialisasi di Pendopo Balai Desa Pandansari.
Sosialisasi dibuka Kepala Desa Pandansari, Ridi. Hadir dalam acara tersebut PLT Camat Kejobong, Nurtedjo, S.Sos, Tim dari Bumdes Bersama Kecamatan Bapak Sunoto dan Bapak Yoga, Anggota Badan Permusyawatan Desa, Perangkat Desa Pandansari, LPMD, Panitia Ruwat Bumi dan tokoh masyarakat
Sunoto mengatakan, sosisalisasi transformasi eks PNPM menjadi BUMDesma harus dilakukan karena banyak dinamika yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini dilakukan agar para peserta paham aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalanya kegiatan BUMDesma.
Selain itu lanjut, dengan tarnsformasi memastikan aset dari eks PNPM yang menjadi BUMDesma ini agar tetap lestari. Juga memastikan peseta eks PNPM ini terwadahi dalam BUMDesma dan mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMDesma di masyarakat. “Oleh karena itu saya sangat mendukung dan diharapkan BUMDesma dapat berkembang dengan unit-unit usaha lainya, sehingga memberikan penghasilan tambahan untuk pemerintah desa maupun memberikan manfaat dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat,” harap Sunoto.
Beliau juga mengatakan, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara UPK eks PNPM dengan Lurah ,BPK, tokoh masyrakat. Transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap. Tujuan transformasi untuk kepastian hukum dan melindungi aset eks PNPM. “Ketentuannya maksimal pada 2 Februari 2023 semua UPK ex PNPM, harus menjadi BUMDesma,” tuturnya.
Dijelaskan juga BUMDesma ini di bentuk sebagai wujud rekap atas aset dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Sejak berakhirnya eks PNPM mandiri pedesaan itu belum ada aturan yang jelas mengenai pengolahan aset tersebut. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa bersama. Maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMDesma. Tentunya saat ini eks PNPM, BKAD sedang berproses untuk perhitungan aset. “Karena aset tersebutlah yang akan menjadi dasar besarnya modal yang akan dimiliki oleh masyarakat. Selain itu desa-desa juga sedang menyiapkan penyertaan modal , yang merupakan salah satu syarat mendirikan BUMDesma
Pemandu Musyawarah Ridi menyepakati :
- Menyetujui transformasi UPK ke Bumdesma di Desa Pandansari dengan penyertaan modal minimal Rp. 5.000.000
- Utusan ke MAD Kecamatan : 1. Ridi (Kepala Desa), 2. Toha Nur Faiz (Ketua BPD), 3. Suyanto (Tokoh Masyarakat), 4. Laela Pratiwi dan Khatimah (Tokoh Perempuan), 5. Temiyarsi (Anggota)
- Pembuatan Berita Acara Muskal
Untuk proses berikutnya adalah BKAD akan mengundang perwakilan Desa untuk musyawarah antar Desa dalam rangka pendirian Bumdesma.
Untuk agenda yang kedua adalah penutupan rangkaian kegiatan ruwat bumi yang di akhiri dengan laporan pertanggungjawaban panitia kepada pemerintah desa dan di lanjutkan dengan doa bersama dan tumpengan.
Kirim Komentar