Purbalingga 29 Mei 2024, Kepala Desa Pandansari dan Sekretaris Desa Pandansari mengikuti Kegiatan Sosialisasi Desa Anti Korupsi yang diselenggarakan Oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Juga Inspektorat Kabupaten Purbalingga, Acara di Buka Oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Purbalingga yang dalam Hal ini diwakili Oleh Ibu Irbansus Ibu Yekti Lestari dengan Ucapan Selamat datang untuk Para Peserta Kegiatan dan Juga disampaikan Bahwa Kegiatan ini merupakan Kegiatan Tindak Lanjut dari rintisan Desa Anti Korupsi yang telah dilaksanakan di Kabupaten Purbalingga, dan untuk Tahun ini akan dilaksanakan Perluasan Desa Anti Korupsi untuk Tahun 2024 ada Tiga Desa antara Lain Desa Pandansari Kec.Kejobong,Desa Karang Tengah Kec.Kemangkon,Desa Serayu Larangan Kec.Mrebet.
Sementara Tim dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang di Pimpin Oleh Ibu Dita menyampaikan Indikator dari Pelaksanaan Desa Anti Korupsi antara Lain Penguatan Tata Laksana,Penguatan Pengawasan,Penguatan Kualitas Pelayanan Publik,Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.Proses menuju Desa Anti Korupsi membutuhkan Komitmen dari semua Pihak Baik dari Kepala Desa,Perangkat Desa,Lembaga Desa termasuk Juga Masyarakat Desa yang ada.
Kirim Komentar